Jaringan Listrik Perumahan adalah hal yang penting
untuk diketahui oleh kita semua, baik developer hunian, maupun perancang
perumahan. Sebelumnya mari kita samakan perspektif, bahwa perumahan adalah kumpulan rumah
sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan
utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Ini
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan
Permukiman (“UU Perumahan”). Dan jaringan listrik termasuk dalam
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Hal ini dapat terlihat dalam
perencanaan perumahan.
Perencanaan
perumahan adalah bagian dari penyelengaraan perumahan. Perumahan yang dimaksud
mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Perencanaan perumahan
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang terdiri atas dua poin yaitu:
a. perencanaan dan
perancangan rumah; dan
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan.
Perencanaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. rencana
penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan.
Mengenai rencana kelengkapan
prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, berikut penjelasannya:
a. Yang dimaksud
dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase,
sanitasi, dan air minum.
b. Yang dimaksud
dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan
ruang terbuka hijau (RTH).
c. Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan
utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan
jaringan telepon.
d. Perencanaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus mempertimbangkan kebutuhan
prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai
keterbatasan fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka
jaringan listrik perumahan termasuk sebagai kelengkapan utilitas umum yang
harus ada pada perumahan. Hal serupa juga disebutkan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana,
Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah (“Permendagri 9/2009”). Dalam Permendagri 9/2009 diatur bahwa
perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
Utilitas perumahan dan permukiman,
antara lain:
a. jaringan air
bersih;
b. jaringan listrik;
c. jaringan
telepon;
d. jaringan
gas;
e. jaringan
transportasi;
f. pemadam
kebakaran; dan
g. sarana
penerangan jasa umum.
Hal ini berarti, jaringan listrik merupakan utilitas yang memang harus ada pada perumahan. Perlu diketahui bahwa
jika pihak yang menyelenggarakan pembangunan perumahan tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang diperjanjikan, maka dapat dikenai sanksi administrasi. Sanksi
administratif tersebut dapat berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. pembatasan
kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara
atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian
sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. penguasaan
sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban
membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. pembatasan
kegiatan usaha;
h. pembekuan izin
mendirikan bangunan;
i.
pencabutan izin mendirikan bangunan;
j.
pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k. perintah
pembongkaran bangunan rumah;
l.
pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n. pengawasan;
o. pembatalan
izin;
p. kewajiban
pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q. pencabutan
insentif;
r. pengenaan
denda administratif; dan/atau
s. penutupan
lokasi.
Selain sanksi administrasi, dapat
juga dikenai sanksi pidana, yaitu pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain
pidana denda tersebut pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun
kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Dasar Hukum perumahan yaitu:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
Pasal 1 angka 6 dan Pasal 20 ayat
(1) huruf a UU Perumahan
Pasal 20 ayat (2) UU Perumahan
Pasal 23 ayat (1) UU Perumahan
Pasal 23 ayat (2) UU Perumahan
Pasal 28 ayat (1) UU Perumahan
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b
UU Perumahan
Pasal 7 Permendagri 9/2009
Pasal 10 Permendagri 9/2009
Pasal 150 ayat (1) jo. Pasal 134 UU
Perumahan
Pasal 151 ayat (1) UU Perumahan
Pasal 151 ayat (2) UU
Perumahan
Dalam perkembangannya jaringan listrik perumahan saat ini banyak yang mengusung sistem jaringan listrik tanpa
tiang atau yang biasa disebut dengan jaringan bawah tanah. Sistem ini banyak
digunakan pada perumahan cluster. Keunggulan dari sistem jaringan listrik bawah
tanah jarang mengalami gangguan. Selain itu tiang terhindar tersambar petir.
Banyak yang menerapkan sistem jaringan listrik bawah tanah ini alasannya untuk
keamanan sistem. Keuntungan lain menggunakan sistem ini tidak banyak
menghabiskan lahan. Dengan sistem jaringan seperti ini dapat terhindar dari
gangguan seperti kabel putus. Penggunaan jaringan listrik seperti ini bisa
dibilang sudah hampir diterapkan di seluruh perumahan berkonsep cluster.
Pasalnya perbaikan instalasi jaringan sistem ini lebih mudah.