Senin, 11 Desember 2017

Jaringan Listrik Perumahan



Jaringan Listrik Perumahan adalah hal yang penting untuk diketahui oleh kita semua, baik developer hunian, maupun perancang perumahan. Sebelumnya mari kita samakan perspektif, bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Ini sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Dan jaringan listrik termasuk dalam prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Hal ini dapat terlihat dalam perencanaan perumahan.

Perencanaan perumahan adalah bagian dari penyelengaraan perumahan. Perumahan yang dimaksud mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
 Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang terdiri atas dua poin yaitu:
a.    perencanaan dan perancangan rumah; dan
b.    perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a.    rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b.    rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Mengenai rencana kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, berikut penjelasannya:
a.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
b.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
c.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
d.    Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus mempertimbangkan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia.

Merujuk pada penjelasan di atas, maka jaringan listrik perumahan termasuk sebagai kelengkapan utilitas umum yang harus ada pada perumahan. Hal serupa juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah (“Permendagri 9/2009”). Dalam Permendagri 9/2009 diatur bahwa perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. 

Utilitas perumahan dan permukiman, antara lain:
a.    jaringan air bersih; 
b.    jaringan listrik; 
c.    jaringan telepon; 
d.    jaringan gas; 
e.    jaringan transportasi;
f.     pemadam kebakaran; dan 
g.    sarana penerangan jasa umum. 

Hal ini berarti, jaringan listrik merupakan utilitas yang memang harus ada pada perumahan. Perlu diketahui bahwa jika pihak yang menyelenggarakan pembangunan perumahan tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan, maka dapat dikenai sanksi administrasi. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan pembangunan;
c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.    penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e.    penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f.     kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g.    pembatasan kegiatan usaha;
h.    pembekuan izin mendirikan bangunan;
i.      pencabutan izin mendirikan bangunan;
j.     pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k.    perintah pembongkaran bangunan rumah;
l.      pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n.    pengawasan;
o.    pembatalan izin;
p.    kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q.    pencabutan insentif;
r.     pengenaan denda administratif; dan/atau
s.    penutupan lokasi.

Selain sanksi administrasi, dapat juga dikenai sanksi pidana, yaitu pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain pidana denda tersebut pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Dasar Hukum perumahan yaitu:
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
Pasal 1 angka 6 dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Perumahan
Pasal 20 ayat (2) UU Perumahan
Pasal 23 ayat (1) UU Perumahan
Pasal 23 ayat (2) UU Perumahan
Pasal 28 ayat (1) UU Perumahan
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU Perumahan
Pasal 7 Permendagri 9/2009
Pasal 10 Permendagri 9/2009
Pasal 150 ayat (1) jo. Pasal 134 UU Perumahan
Pasal 151 ayat (1) UU Perumahan
Pasal 151 ayat (2) UU Perumahan 

            Dalam perkembangannya jaringan listrik perumahan saat ini banyak yang mengusung sistem jaringan listrik tanpa tiang atau yang biasa disebut dengan jaringan bawah tanah. Sistem ini banyak digunakan pada perumahan cluster. Keunggulan dari sistem jaringan listrik bawah tanah jarang mengalami gangguan. Selain itu tiang terhindar tersambar petir. Banyak yang menerapkan sistem jaringan listrik bawah tanah ini alasannya untuk keamanan sistem. Keuntungan lain menggunakan sistem ini tidak banyak menghabiskan lahan. Dengan sistem jaringan seperti ini dapat terhindar dari gangguan seperti kabel putus. Penggunaan jaringan listrik seperti ini bisa dibilang sudah hampir diterapkan di seluruh perumahan berkonsep cluster. Pasalnya perbaikan instalasi jaringan sistem ini lebih mudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar