Kamis, 28 Desember 2017

Instalasi Listrik Bawah Tanah Perumahan

Selamat datang kembali di artikel saya. Kali ini kita akan membahas tentang instalasi listrik bawah tanah perumahan. Mari kita bahas bagian perumahan terlebih dahulu baik tentang definisinya maupun perkembangannya di Indonesia. Langsung saja, anda harus tau bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, tersedianya listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya. Rumah adalah tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga ada sebagai simbol status sosial. Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan kelu arga dan individu. Menurut American Public Health Association (APHA) rumah dikatakan sehat apabila : Memenuhi kebutuhan fisik dasar seperti temperatur lebih rendah dari udara di luar rumah, penerangan yang memadai, ventilasi yang nyaman, dan kebisingan, Memenuhi kebutuhan kejiwaan: Melindungi penghuninya dari penularan penyakit menular yaitu memiliki penyediaan air bersih, sarana pembuangan sampah dan saluran pembuangan air limbah yang saniter dan memenuhi syarat kesehatan, dan Melindungi penghuninya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan bahaya kebakaran, seperti fondasi rumah yang kokoh, tangga yang tidak curam, bahaya kebakaran karena arus pendek listrik, keracunan, bahkan dari ancaman kecelakaan lalu lintas.

Lingkungan juga merupakan hal yang pokok untuk menunjang aktifitas di perumahan. Hal tersebut disebut networks. Networks merupakan sistem buatan maupun alami yang menyediakan fasilitas untuk operasional suatu wilayah permukiman. Untuk sistem buatan, tingkat pemenuhannya bersifat relatif, dimana antara wilayah permukiman satu dengan yang lainnya tidak sama. Sistem buatan yang yang keberadaannya diperlukan dalam suatu wilayah antara lain:


  •          Sistem jaringan air bersih
  •          Sistem transportasi
  •          Sistem komunikasi
  •          Drainase dan air kota
  •          Tata letak fisik

              Belakangan ini terdapat tiga jenis perumahan yang berkembang di Indonesia, diantaranya adalah Town House, Cluster dan Kuldesak. Perbedaan jenis ini tentu saja juga memengaruhi tipe dan jenis rumah yang ditawarkan. Berikut ini adalah informasi tentang perbedaan antara Town House, Cluster dan Kuldesak. 

     1. Town House

   Pada negara-negara seperti Eropa dan Amerika, jenis ini populer dan banyak digunakan untuk deret rumah yang menempel dan memiliki tipe sama (kopel). Karena alasan tersebut, Town House juga kerap dikenal sebagai apartemen horizontal. Sementara di Indonesia, town house umumnya berada di pusat kota dengan bentuk dan jenis yang serupa. Fasilitas umum dan sosial juga biasa dimiliki oleh perumahan bertajuk Town House ini. Uniknya, jumlah unit pada Town House tidak begitu banyak.

2. Cluster 

Cluster merupakan perumahan yang terbagi atas beberapa sub kompleks, misalnya perumahan berjenis cluster Union, memiliki subs kompleks A, B, C, dan seterusnya. Dengan tipe rumah yang sama, sub kompleks tersebut memiliki fasilitasnya masing – masing. Dan tentu saja di dalam cluster juga memiliki fasilitas umum yang bisa digunakan oleh seluruh penghuni. Karena merupakan perumahan berskala cukup besar, tentu saja cluster memiliki jumlah unit yang relatif banyak. Bahkan bisa mencapai ratusan rumah dengan pintu gerbang yang cuma satu ataupun dua saja.

3. Kuldesak

Lebih luas dan besar lagi dari cluster, kuldesak memiliki ragam dan variasi jenis rumah. Fasilitas yang disuguhkan pun umumnya bisa digunakan secara bebas oleh semua penghuni. Dengan gaya arsitektur yang cukup unik, kuldesak cenderung lebih elit dari dua jenis perumahan lainnya. Perumahan ini cenderung sepi. Namun memiliki pagar dan sistem pengamanan yang lebih ketat. 

Beralih ke permasalahan instalasi listrik bawah tanah perumahan. Kita semua mengetahui bahwa tiang listrik memang mempunyai peranan penting dalam mendistribusikan jaringan listrik tegangan rendah dan tegangan menengah, yang menyangga hantaran listrik serta perlengkapannya tergantung dari keadaan lapangan. Namun kini tiang listrik nyatanya sudah ditiadakan. Kebanyakan manajemen proyek perumahan saat ini di Indonesia mengadopsi gaya modern yang bersih dan rapi, kabel listrik ditanam di dalam tanah, lebih tepatnya sekarang banyak digunakan instalasi listrik bawah tanah perumahan, sehingga tidak merusak pemandangan dan memperindah tata letak pada perumahan.

Ada beberapa contoh instalasi listrik bawah tanah perumahan yang digunakan di Indonesia, diantara nya: The Paradise Park Residence, dan Cluster Grand Serpong Permai. Di perumahan The Paradise Park Residence. Klaster yang dikembangkan PT Farabi Global Konstruksi memiliki unit sebanyak 322 rumah. Terdapat tiga tipe yang mencakup tipe Athaya dengan harga Rp505 Juta, Pashya Rp565 Juta, dan rumah dua lantai Jasmine Rp739 Juta. Harga jual tersebut sudah termasuk PPN. Lokasi kompleks hunian ini berada sekitar satu jam dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sedangkan stasiun kereta terdekat dari rumah adalah Stasiun KRL Tangerang. Mengenai fasilitas dalam perumahan, pengembang menyiapkan taman dan utilitas seperti kabel listrik, telepon, dan internet dari provider yang semuanya instalasi listriknya dipasang secara bawah tanah, atau underground. Sedangkan pada Cluster Grand Serpong Permai, yang berlokasi di Cisauk, Tangerang, klaster ini berjarak sekitar 8 kilometer menuju pusat bisnis di BSD City. Perumahan ini juga relatif dekat dengan AEON Mall, TerasKota, ICE BSD City, dan wahana air Ocean Park. Selain itu, penghuni juga bisa mengakses pusat kota Jakarta menggunakan kereta commuter line dengan waktu tempuh sekitar 30 menit saja. Mengusung tipe klaster sederhana dengan dua kamar tidur, Grand Serpong Permai menawarkan harga mulai dari Rp547 juta untuk tipe 36/60. Lingkungan perumahan juga dilengkapi dengan fasilitas seperti: Keamanan 24 Jam, Trek lari, Taman, dan Instalasi listrik bawah tanah.




Minggu, 17 Desember 2017

Jaringan Listrik 1 Phase



Jaringan listrik 1phase adalah instalasi listrik yang menggunakan dua kawat penghantar yaitu 1 kawat phasa dan 1 kawat 0 (netral). Pengertian sederhananya adalah listrik 1 phase terdiri dari dua kabel yaitu 1 bertegangan dan 1 netral. Umumnya listrik 1 phase bertegangan 220 volt yang digunakan banyak orang. Biasanya listrik 1 phase digunakan untuk listrik perumahan, namun listrik PLN di jalanan itu memiliki 3 phase, tetapi yang masuk ke rumah kita hanya 1 phase karena kita tidak memerlukan daya besar. Misalnya yang ke rumah kita adalah Phase R, tetangga kita mungkin Phase S, dan tetangga yang lain Phase T. Sedangkan Listrik 3 phase adalah instalasi listrik yang menggunakan tiga kawat phase dan satu kawat 0 (netral) atau kawat ground. Menurut istilah Listrik 3 Phase terdiri dari 3 kabel bertegangan listrik dan 1 kabel Netral. Umumnya listrik 3 phasa bertegangan 380V yang banyak digunakan Industri atau pabrik. Listrik 3 phase adalah listrik AC (alternating current) yang menggunakan 3 penghantar yang mempunyai tegangan sama tetapi berbeda dalam sudut phase sebesar 120 degree. Ada 2 macam hubungan dalam koneksi 3 penghantar, yaitu : 

1.Hubungan bintang (“Y” atau star).

 2.Hubungan delta. 

Jaringan listrik 1phase atau di sebut juga JTR ( jaringan tegangan rendah ) jaringan ini hanya melayani rumah rumah saja dan tegangan yang melalu ini hanya 220 Volt tegangan ini untuk tegangan rumah rumah saja. Sedangkan jaringan 3 phase atau sebut saja JTM (Jaringan tegangan menengah) jaringan ini menampung beban tinggi dan untuk pengaliran tegangan saja. setiap sistem jaringan, jaringan listrik 1 phase ataupun 3 fasa mempunyai kekurangan dan kelebihan sendiri sendiri. :

Kekurangan dan kelebihan jaringan 1 fasa:

Kekurangan sistem 1 fasa: 


  • Hanya terdiri dari 2 penghanatar saja yaitu Fasa R dan Netral
  • Beban yang besar di tampung oleh 1 penghantar saja
  •  Pada generator 1 fasa ,generator menjadi lebih besar.
Kelebihan sistem 1 fasa:
·          
  • Lebih simpel karena terdiri hanya 2 Penghantar saja dalam jaringan
  • Ekonomis

Untuk perbandingan karena diatas sudah dijelaskan tentang jaringan listrik 1 phase, maka untuk perbandingan, akan dijelaskan juga jaringan listrik 3 phase. Biasanya Industri atau hotel memerlukan daya listrik yang besar sehingga memerlukan line yang banyak. Listrik 3 phase biasanya diperlukan untuk menggerakkan motor industri yang memerlukan daya besar.

Karena menggunakan tegangan yang lebih tinggi maka arus yang akan mengalir akan lebih rendah untuk daya yang sama. Sehingga untuk daya yang besar, kabel yang digunakan bisa lebih kecil. Untuk motor induksi, listrik 3 phasa tidak memerlukan kapasitor. beda 3 fasa dan 1 fasa. Bila suatu alat membutuhkan catu daya listrik 3(tiga) phase, maka hubungannya dengan catu daya = R S T (phase to phase 380 Volt).  Sedangkan pengertian Listrik 1(satu) phase : Bila suatu alat membutuhkan catu daya listrik 1(satu) phase, maka hubungan nya dengan catu daya = R dengan N atau S-N atau T-N. (phase to Neutral 220 Volt). Itu dari sisi koneksi (hubungan). Sedangkan dari sisi effisiensi, pemakaian 3(tiga) phase dapat memperkecil Ampere (arus listrik) dan secara otomatis memperkecil diameter penghantar (kabel Beda listrik 1 fase sama 3 fase ialah kalau satu fase hanya terdiri dari fasa dan netral (+&-) dgn tegangan out put 220V 3 fasa terdiri dari 3 arus positif dan satu netral dengan simbol (R,S,T,N) RST adalah fasa dan N adalah netral digunakan untuk motor 3 fasa atau instalasi satu fasa juga bisa dengan out put R-N : 220V S-N:220V T-N 220V R-T:380V R-S:380V T-S:380V.

Kekurangan dan kelebihan sistem 3 fasa

Kekurangan sistem 3 fasa
·        
  • Mahal
  • Waktu yang di perlukan lebih lama
Kelebihan sistem 3 fasa:
  •  Tegangan yang besar mampu di bagi menjadi 3 Penghantar yaitu R,S,T dan N
  •  Genertaror yang mebggunakan sistem ini ukuranya lebih kecil
·         simpel

Senin, 11 Desember 2017

Jaringan Listrik Perumahan



Jaringan Listrik Perumahan adalah hal yang penting untuk diketahui oleh kita semua, baik developer hunian, maupun perancang perumahan. Sebelumnya mari kita samakan perspektif, bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Ini sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Dan jaringan listrik termasuk dalam prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Hal ini dapat terlihat dalam perencanaan perumahan.

Perencanaan perumahan adalah bagian dari penyelengaraan perumahan. Perumahan yang dimaksud mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
 Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang terdiri atas dua poin yaitu:
a.    perencanaan dan perancangan rumah; dan
b.    perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a.    rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b.    rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Mengenai rencana kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, berikut penjelasannya:
a.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
b.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
c.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
d.    Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus mempertimbangkan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia.

Merujuk pada penjelasan di atas, maka jaringan listrik perumahan termasuk sebagai kelengkapan utilitas umum yang harus ada pada perumahan. Hal serupa juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah (“Permendagri 9/2009”). Dalam Permendagri 9/2009 diatur bahwa perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. 

Utilitas perumahan dan permukiman, antara lain:
a.    jaringan air bersih; 
b.    jaringan listrik; 
c.    jaringan telepon; 
d.    jaringan gas; 
e.    jaringan transportasi;
f.     pemadam kebakaran; dan 
g.    sarana penerangan jasa umum. 

Hal ini berarti, jaringan listrik merupakan utilitas yang memang harus ada pada perumahan. Perlu diketahui bahwa jika pihak yang menyelenggarakan pembangunan perumahan tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan, maka dapat dikenai sanksi administrasi. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan pembangunan;
c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.    penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e.    penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f.     kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g.    pembatasan kegiatan usaha;
h.    pembekuan izin mendirikan bangunan;
i.      pencabutan izin mendirikan bangunan;
j.     pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k.    perintah pembongkaran bangunan rumah;
l.      pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n.    pengawasan;
o.    pembatalan izin;
p.    kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q.    pencabutan insentif;
r.     pengenaan denda administratif; dan/atau
s.    penutupan lokasi.

Selain sanksi administrasi, dapat juga dikenai sanksi pidana, yaitu pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain pidana denda tersebut pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Dasar Hukum perumahan yaitu:
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
Pasal 1 angka 6 dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Perumahan
Pasal 20 ayat (2) UU Perumahan
Pasal 23 ayat (1) UU Perumahan
Pasal 23 ayat (2) UU Perumahan
Pasal 28 ayat (1) UU Perumahan
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU Perumahan
Pasal 7 Permendagri 9/2009
Pasal 10 Permendagri 9/2009
Pasal 150 ayat (1) jo. Pasal 134 UU Perumahan
Pasal 151 ayat (1) UU Perumahan
Pasal 151 ayat (2) UU Perumahan 

            Dalam perkembangannya jaringan listrik perumahan saat ini banyak yang mengusung sistem jaringan listrik tanpa tiang atau yang biasa disebut dengan jaringan bawah tanah. Sistem ini banyak digunakan pada perumahan cluster. Keunggulan dari sistem jaringan listrik bawah tanah jarang mengalami gangguan. Selain itu tiang terhindar tersambar petir. Banyak yang menerapkan sistem jaringan listrik bawah tanah ini alasannya untuk keamanan sistem. Keuntungan lain menggunakan sistem ini tidak banyak menghabiskan lahan. Dengan sistem jaringan seperti ini dapat terhindar dari gangguan seperti kabel putus. Penggunaan jaringan listrik seperti ini bisa dibilang sudah hampir diterapkan di seluruh perumahan berkonsep cluster. Pasalnya perbaikan instalasi jaringan sistem ini lebih mudah.

Rabu, 06 Desember 2017

Gangguan Jaringan Listrik



Pernahkah anda mengalami listrik yang mati, ataupun anjlok secara tiba – tiba?, atau pernahkah anda tersetrum? Tentu saja pernah, karena listrik adalah hal yang sangat familiar dalam kehidupan kita. Hal – hal tersebut diatas adalah contoh – contoh gangguan jaringan listrik, dan contoh di atas masih bisa diklasifikasikan lagi secara umum, bagaimanakah klasifikasinya? Silahkan simak penjelasan di bawah ini tentang pemisahan jenis gangguan jaringan listrik:


  •  Gangguan Hubung Singkat


Gangguan hubung singkat pada jaringan listrik, dapat terjadi antara phasa dengan phasa (2 phasa atau 3 phasa) dan gangguan antara phasa ke tanah. Timbulnya gangguan bisa bersifat temporer (non persistant) dan gangguan yang bersifat permanent (persistant). Gangguan yang bersifat temporer, timbulnya gangguan bersifat sementara, sehingga tidak memerlukan tindakan. Gangguan tersebut akan hilang dengan sendirinya dan jaringan listrik akan bekerja normal kembali. Jenis gangguan ini ialah : timbulnya flashover antar penghantar dan tanah (tiang, traverse atau kawat tanah) karena sambaran petir, flashover dengan pohon-pohon, dan lain sebagainya. Gangguan yang bersifat permanen (persistant), yaitu gangguan yang bersifat tetap. Agar jaringan dapat berfungsi kembali, maka perlu dilaksanakan perbaikan dengan cara menghilangkan gangguan tersebut. Gangguan ini akan menyebabkan terjadinya pemadaman tetap pada jaringan listrik dan pada titik gangguan akan terjadi kerusakan yang permanen. Contoh: menurunnya kemampuan isolasi padat atau minyak trafo. Di sini akan menyebabkan kerusakan permanen pada trafo, sehingga untuk dapat beroperasi kembali harus dilakukan perbaikan. Beberapa, penyebab yang mengakibatkan terjadinya, gangguan hubung singkat, antara lain:
  1. Terjadinya angin kencang, sehingga menimbulkan gesekan pohon dengan jaringan listrik.
  2. Kesadaran masyarakat yang kurang, misalnya bermain layang-layang dengan menggunakan benang yang bisa dilalui aliran listrik. Ini sangat berbahaya jika benang tersebut mengenai jaringan listrik.
  3. Kualitas peralatan listrik atau material yang kurang baik, misaInya: pada JTR yang memakai Twested Cable dengan mutu yang kurang baik, sehingga isolasinya mempunyai tegangan tembus yang rendah, mudah mengelupas dan tidak tahan panas. Hal ini juga akan menyebabkan hubung singkat antar phasa.
  4. Pemasangan jaringan yang kurang baik misalnya: pemasangan konektor pada JTR yang memakai TC, apabila pemasangannya kurang baik akan menyebabkan timbulnya bunga api dan akan menyebabkan kerusakan phasa yang lainnya. Akibatnya akan terjadi hubung singkat.
  5. Terjadinya hujan, adanya sambaran petir, karena terkena galian (kabel tanah), umur jaringan (kabeI tanah) sudah tua yang mengakibatkan pengelupasan isolasi dan menyebabkan hubung singkat dan sebagainya.

  • Gangguan Tegangan Lebih


Yang dimaksud gangguan tegangan lebih ialah, besarnya tegangan yang ada pada jaringan listrik melebihi tegangan nominal, yang diakibatkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
·         Adanya penurunan beban atau hilangnya beban pada jaringan, yang disebabkan oleh switching karena gangguan atau disebabkan karena manuver.
·         Terjadinya gangguan pada pengatur tegangan otomatis/automatic voltage regulator (AVR) pada generator atau pada on load tap chenger transformer.
·         Putaran yang sangat cepat (over speed) pada generator yang diakibatkan karena kehilangan beban.
·         Terjadinya sambaran petir atau surja petir (lightning surge), yang mengakibatkan hubung singkat dan tegangan lebih. Terjadinya surja hubung (switch surge), yaitu berupa hubung singkat akibat bekerjanya circuit breaker, sehingga menimbulkan tegangan transient yang tinggi. Hal ini sering terjadi pada sistem jaringan tegangan ekstra tinggi.
 
Gangguan tegangan lebih akan merusak isolasi, dan akibatnya akan merusak peralatan karena insulation break down (hubung singkat) atau setidak-tidaknya akan mempercepat proses penuaan peralatan dan memperpendek umur peralatan. Sebenarnya kondisi abnormal ini kurang tepat jika disebut sebagai gangguan. Akan tetapi kondisi abnormal ini jika berlangsung terus menerus akan menyebabkan peralatan cepat rusak, umur peralatan pendek dan membahayakan sistem. Sebenamya timbulnya gangguan beban lebih ini, khususnya terhadap pasok daya ke pelanggan, bisa dieliminir oleh pihak PLN dengan cara: pembebanan pada tiap-tiap trafo harus diinventarisir dan dimonitor dengan seksama, sehingga pembebanannya tidak melebihi kapasitas trafo. Beberapa penyebab yang mengakibatkan timbulnya gangguan beban lebih ialah:
·         Semakin meningkatnya permintaan energi listrik dari pelangggan, sehingga memaksa trafo dan saluran dengan beban maksimum, bahkan mungkin lebih besar dari kemampuannya. Hal ini disebabkan: 

a. Jumlah volume jaringan listrik yang terbatas dan kurang bisa mengimbangi jumlah pelanggan.
b. Kurangnya pengertian dan ketidaktahuan masyarakat pelanggan listrik terhadap masaIah kelistrikan. Contoh: pada suatu daerah tertentu terdapat sambungan listrik ke pelanggan dengan kondisi beban trafo dan jaringan yang telah maksimum. Ada calon pelanggan lain yang berdekatan dengan pelanggan PLN tersebut, ngotot untuk bisa disambungkan aliran listrik ke rumahnya. Akhirnya dengan sangat terpaksa PLN melayani, sehingga beban trafo dan jaringan di daerah tersebut menjadi lebih (over load).
c. Terjadinya loses daya pada jaringan dan trafo, yang diakibatkan oleh berbagai hal, sehingga trafo beserta jaringannya tidak bisa bekerja pada beban penuh.
·         Adanya manuver atau perubahan aliran beban di jaringan, setelah timbulnya gangguan.
·         Adanya pemakaian energi listrik yang di luar kontrol dan catatan PLN atau tanpa sepengetahuan PLN, sehingga PLN sulit mendeteksi beban trafo dan jaringan yang ada. Hal ini akan menyebabkan timbulnya gangguan beban lebih.


  • Gangguan Instabilitas


Yang dimaksud gangguan instabilitas adalah gangguan ketidakstabilan pada sistem (jaringan) listrik. Gangguan ini diakibatkan adanya hubung singkat dan kehilangan pembangkit, yang selanjutnya akan menimbulkan ayunan daya (power swing). Efek yang lebih besar akibat adanya ayunan daya ini adalah, mengganggu sistem interkoneksi jaringan dan menyebabkan unit-unit pembangkit lepas sinkron (out of synchronism), sehingga relai pengamansalah kerja dan menyebabkan timbulnya gangguan yang lebih luas. Untuk mengantisipasi agar gangguan instabilitas tidak teijadi, ada beberapa cara yaitu: konstruksi jaringan harus baik, sistem proteksi harus andal, pengoperasian dan pemeliharaan harus baik dan benar, dan sebagainya.


  • Gangguan karena konstruksi jaringan yang kurang baik.


Yang dimaksud sistem jaringan di sini adalah, mulai dari pembangkitan, penyaluran, distribusi sampai dengan instalasi listrik pelanggan. Sedangkan yang dimaksud gangguan konstruksi jaringan adalah, gangguan yang terjadi akibat kondisi jaringan yang tidak memenuhi ketentuan dan standard teknik. Di sini ingin ditekankan bahwa sistem jaringan sangat menentukan tingkat keberhasilan dan keandalan sistem tenaga listrik. Beberapa hal yang mengakibatkan gangguan sistem jaringan, adalah:
  1. Perencanaan yang kurang baik misalnya: tidak mempertimbangkan keseimbangan antara supply and demand (daya yang tersedia dan kebutuhan beban pelanggan), design konstruksi yang kurang tepat, dan lain sebagainya.
  2. Peralatan dan material yang dipasang mempunyai standard teknik yang rendah (under quality).
  3. Pemasangan yang kurang baik, yang diakibatkan kesadaran pelaksana pekerjaan yang rendah dan pengawasan dari pihak Owner yang kurang ketat.
  4. Pengoperasian dan pemeliharaan yang kurang baik, kegagalan kerja sistem proteksi (peralatan pengaman) dan penuaan pada, peralatan/material jaringan.
Hal tersebut di atas akan menyebabkan timbulnya berbagai gangguan jaringanlistrik. Hal ini bisa diatasi sedini mungkin, yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelakpekerjaan, komisioning, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan listrik, harus mengikuti kaidah, ketentuan dan standard teknik yang telah ditentukan.
Gangguan tidak dapat dicegah sama sekali, tapi dapat dikurangi kemungkinan terjadinya sebagai berikut :
  • Peralatan yang dapat diandalkan adalah peralatan yang minimum memenuhi persyaratan standart yang dibuktikan dengan type test, dan yang telah terbukti keandalannya dari pengalaman. Penggunaan peralatan di bawah mutu standart akan merupakan sumber gangguan.
  • Penentuan spesifikasi yang tepat dan design yang baik sehingga semua peralatan tahan terhadap kondisi kerja normal maupun dalam keadaan gangguan, baik secara elektris, thermis maupun mekanis.
  • Pemasangan yang benar sesuai dengan design, spesifikasi dan petunjuk dari pabrik.
  • Penggunaan kawat tanah pada SUTT/SUTET dengan tahanan pentanahan kaki tiang yang rendah. Untuk pemeriksaan dan pemeliharaan, maka konduktor pentanahannya harus dapat dilepas dari kaki tiangnya.
  • Penebangan atau pemangkasan pohon-pohon yang berdekatan dengan kawat fasa SUTM dan SUTT harus dilakukan secara periodik. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan tidak hanya jaraknya dalam keadaan tidak ada angin, melainkan juga dalam keadaan pohon-pohon tersebut ketika ditiup angin.
  • Penggunaan kawat atau kabel udara berisolasi untuk SUTM harus dipilih dan digunakan secara selektif.
  • Operasi dan pemeliharaan yang baik.
  • Menghilangkan atau mengurangi penyebab gangguan atau kerusakan melalui penyelidikan.
Menghilangkan gangguan jaringan listrik sama sekali dalam suatu sistem tenaga listrik merupakan usaha yang tidak mungkin dapat dilakukan. Oleh karena itu maka usaha yang dapat dilakukan adalah mengurangi akibat kerusakan yang ditimbulkannya. Usaha-usaha yang dapat dilakukan adalah :
  • Mengurangi besarnya arus gangguan. Untuk mengurangi arus gangguan dapat dilakukan dengan cara : menghindari konsentrasi pembangkitan (mengurangi short circuit level) menggunakan reaktor dan menggunakan tahanan untuk pentanahan netralnya.
  • Penggunaan lighting arrester dan penentuan tingkat dasar isolasi (BIL) dengan koordinasi isolasi yang tepat.
  • Melepaskan bagian sistem yang terganggu dengan menggunakan circuit breaker dan relay pengaman.
  • Penggunaan pola load shedding dan sistem splitting untuk mengurangi akibat kehilangan pembangkit.
  • Penggunaan relay dan circuit breaker yang cepat dan AVR dengan response yang cepat pula untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan gangguan instability (lepas sinkron).